Hukum forex dalam islam indonesia
tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar)
meskipun ianya disediakan oleh orang bukan islam.
Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker.
forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara trader forex dan broker.
comerciante selagi tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Tradedor Hanya.
Boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka.
O negociante de persetujui dengan mereka. Bagi akaun Islamik, corretor forex tidak mengenakan.
atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita.
dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita.
Broker forex adalah orang temh antara banco bancário antarabangsa (institusi) dan pedagang.
kecil (varejista).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada.
pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini.
lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan no Islam. Ianya Bukan.
riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba).
Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat.
langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum.
kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível).
Seperti kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres.
(Examina os aspectos da Shari'ah dos hedge funds islâmicos emergentes).
". Shari'ah não tem problemas com alavancagem, desde que seja alcançado.
Dívida islâmica. A alavancagem não é uma preocupação Shari'ah, mas é uma questão econômica. "
FXOpen; alavancar yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros).
Juga kalau kita overnight trocadilho ada apa-apa interesse (berbanding convencional.
Dikenakan interesse kalau durante a noite).
Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung.
dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari.
universiti di Jordan dan Kerja 2-3 horas de institusi kewangan islam dan tukar jadi.
pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan.
Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu:
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu". (Riwayat Abu Daud,
Rujuk Konsep Leveraj Haram; Metro Ahad 3 de fevereiro de 2008.
Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur.
"la tabi 'ma laysa' indak"
Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan.
rangelian sanadnya. Al Bukhari dan Muçulmano tidak pernah merekodkan dalam koleksi.
mereka walaupun yang lain antaranya Abū Dawūd e al Tirmidhi, ada merekodkannya.
Percanggahannya adalah seperi berikut:
1. Abū Dawūd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh.
Ja'far ibn Abi Wahshiyah, dari Yūsuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang.
keempatnya, ianya [Abd Allah ibn 'Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara.
Yūsuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung.
tidak diketahui (la yu'araf).
2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan & # 8220; obscuro & # 8221;
(majhuūl al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh.
dipercayai (confiável / al thiqqat). Sementara al Nasa & # 8217; i telah merakamkan cuma satu.
Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah & # 8220; obscuro & # 8221 ;.
Futuros de commodities: uma análise jurídica islâmica.
Mohammad Hashim Kamali.
Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur)
Definição: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak.
Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti.
Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus?
Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dha`if.
Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadith dhaif. Cuma menyatakan.
bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram.
Os efeitos do uso de Hadeeth fraco:
Bukankah leveraj dan margin merchanding berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut.
pamahaman saya, margem comercializada saham gunapakai.
pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margem.
negociação (alavancagem) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex,
margem tradingnya LANGSUNG tidak kena / guna riba.
Malah corretor forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (belo.
empréstimo) berbanding banco yang berjenama perbankan islamismo tidak kira di Malaysia atau luar.
negara. Kalau ada, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk:
Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain.
Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stop loss.
sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss pun, Broker forex.
mengamalkan Fakta # 3: *** Sem saldos de débito *** Seu risco é limitado apenas aos fundos.
depósito. Porque não há chamadas de margem na negociação forex, para sua proteção o corretor.
fechará automaticamente todas as suas posições abertas se o seu patrimônio da conta cai abaixo.
o nível de margem exigido. Pense nisso como uma parada final e automática.
Na verdade, você nunca perderá mais dinheiro do que você na sua conta!
komenkan adalah pasal leverage. alavancar dlm forex menepati hukum syarak. xde riba.
kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. tanpa keyakinan boleh jatuh.
syubhah pula. yg penting pakai islamic account [swap free account]. kan byk broker yg.
Tawarkan islamic account. era - era itu adalah bisikan syaitan. sedangkan hukum dagang.
forex dan penggunaan leveraj adalah harus [halal]. yakinkan diri baru hati jadi.
tenang. kerja jadi senang. Apa-apa trocadilha saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM.
Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut.
Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN.
Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan por MFK mengenai FOREX.
Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan.
dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang.
alavancagem. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak.
pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus.
dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting.
dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima.
kasih atas keperihatinan saudara itu.
Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi.
LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya.
berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang.
berlaku dalam perdagangan FOREX adalah "como ganhar mais com menos"
Sebagai contoh: kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan.
Matawang GBP / USD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin.
membeli / menjual 1 lote GBP / USD, plataforma sepkutnya pihak akan memotong.
USD100 dari akaun kita sebagai modal pusingan. Tetapi sekiranya alavanca,
plataforma hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Ini.
merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak platform untuk.
meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini.
sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan.
kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah.
akaun yang kurang USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi.
USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante).
Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang.
dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak.
akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka.
Sebagai contoh, sekiranya e uma membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda.
tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000.
Walau apapun alavanca a plataforma Yang anda perolehi Dari Pihak e Kerugian anda.
sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan.
Dengan ini aliviar tidak menjadi halangan mengikut hukum syara 'dalam.
Perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang.
diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh pihak.
plataforma dengan harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal.
yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000.
Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala.
kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavancagem yang timbul dewasa ini dan.
juga menjawab kepada persoalan hukum tentang leverage itu sendiri. Di dalam.
Islão "La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil ma'aani" (Pengajaran.
(hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran.
(hukum) diambil dari cara perlaksanaannya).
Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed.
Penasihat Syar'ie / Shar'ie Advisor.
Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih).
Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar).
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
* Jelas barang dan harganya.
* Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
15 comentários:
JAdi seperti itu ya hukum forex trading ini ya bro. Tapi saya mah tetep mau trading di OctaFx, kan lumayan bisa mendapatkan bônus de boas-vindas $ 8, yang penting profitnya di beri zakat.
Merujuk kepada artikel pertama diatas:
Hmm. saya mau tanya, apa ada org yg jago trading di jkt?
ga ada sih klo di indonesia, soalnya pada banyak yg kalah!
Assalamualaikum. Prof, nama saya wan mohd akmal. Pelajar PPD JKM tahun 3. Saya nak nombor prof boleh? ingat nk jumpa.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Bonus untuk permulaan yang baik.
Bônus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bônus masuk ke akun.
Lucro Anda tidak terbatas.
Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi.
Menanggapi pesan di atas.
Domínio FBS sudah mengganti; fbs. id/.
Menggunakan alavanca yang tinggi tentu juga akanmemiliki resiko juga., Apalagi kalo kita nggak disiplin gan, sudah pasti kita nggak akan bisa dapat hasil maksimal. saya sendirihanya menggunakan alavancagem 1: 500 de OctaFx.
Meu nome é Andrew, eu represento NewForex corretora (newforex).
Gostaríamos de discutir parceria com você.
Por favor entre em contato comigo.
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan terranik dengan pena no nascimento bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89gmail dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sugere untuk anda.
Este comentário foi removido pelo autor.
forex adalah bisni yang sangat menarik dan menguntungkan, dan bisnis forex ini juga sama dengan bisnis lain memiliki resiko yang sangat tinggi, untuk itulah comerciante membutuhkan yang namanya corretor yang berkualitas dan handal. dan banyak belajar serta berlatih dengan giat, seperti saya memilih corretor gainscopefx, karena fasilitas nya grátis informá rio ekonomi em tempo real dan analysanya langsung melalui MT4, Menyediakan conta bebas bunga (sem permuta), atau akun Syariah / islâmico, difundido rendabervervisi tergantung dari jenis mata uangnya dan yang lainnya, sehingga bisa dapat membantu saya melakukan trading dengan baik.
Os comerciantes estão sempre atentos ao acesso direto a inúmeros preços ao vivo e eles querem um bom atendimento ao cliente. A FXB Trading é um site que irá fornecer os dois. A negociação com este site dará confiança aos comerciantes quanto à dependência de dados precisos.
Forex dalam Hukum Islam.
Quinta-feira, 15 de fevereiro de 2007.
Modus Perdagangan Berjangka Ilegal.
Modus Perdagangan Berjangka Ilegal.
Hasan Zein Mahmud.
Sebuah perusahaan yang menyebut dirinya Smartway Forex, mengaku berkantor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengklaim dirinya jawara dalam perdagangan berjangka.
Perusahaan ini juga mengaku menyalurkan transaksinya melalui salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Yang paling hebat, Smartway Forex (SF) secara gencar mengajak masyarakat untuk ikut menanamkan uang dalam transaksi yang dilakukannya, dengan memberi iming-iming keuntungan 25 persen sampai dengan 35 persen por bulan selama delapan bulan.
Kalau saja masyarakat mau sejenak berpikir tenang, mereka tentu tidak akan mudah terkecoh. Kalau saya mampu memperoleh keuntungan pasti setinggi itu, kenapa saya harus menggunakan uang Anda? Bukankah lebih nikmat menggandakan uang sendiri dan menikmati keuntungan tanpa berbagi?
Serupa dengan SF, de Menara BTN Jalan Gajah Mada, pernah ada Gama Smart (GS) yang mengklaim punya pengalaman belasan tahun dalam transaksi valuta asing (câmbio / estrangeiro) de Amerika Serikat. Mengaku menyimpan dana nasabah di rekening terpisah dan diawasi kegiatannya por PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), GS menjanjikan keuntungan 221 persen dalam kurun waktu sembilan bulan dengan investasi mínimo Rp 4 juta.
Dari salah seorang tenaga marketing yang saya hubungi diperoleh penjelasan bahwa tugas tenaga marketing hanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, untuk memperoleh imbalan komisi dan hadiah. Namun, ia tidak mampu menjelaskan tentang urusan teknik penggandaan uang agar keuntungan fantastis itu bisa direalisasikan. Beberapa kali saya minta bertemu dengan pimpinan perusahaan selalu ditolak dengan alasan sangat sibuk.
Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik marketiva. Mereka menyatakan diri sebagai corretor como Yang Tidak, memiliki, representante da Indonésia, daniya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di caixa postal saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.
Ada puluhan perusahaan semacam itu yang bersiap menggarong dana masyarakat lewat segala bujuk rayu. Sebagian kecil sudah meledak menjadi kasus. Sebagian besar, masih merupakan bom waktu, yang memiliki potensi ledakan lebih besar pula di kemudian hari. Di latar belakang, bercokol orang-orang pintar yang sangat memahami undang-undang RI, tetapi dengan kepintarannya selalu mencari lubang untuk berkelit.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban pada umumnya adalah mereka yang sangat awam tentang perdagangan derivatif, tetapi tergoda por mimpi untuk menjadi kaya secara instan. Ditopang, por exemplo, kemajuan teknologi komunikasi, para pelaku itu dengan mudah mengeksploitasi ignorância masyarakat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam situasi semacam itu, jalan yang paling efektif untuk melindungi masyarakat adalah pendidikan sehingga masyarakat mampu melindungi diri mereka sendiri.
Namun pendidikan, apa boleh buat, selalu merupakan proyek jangka panjang. Sementara itu, perlindungan masyarakat tak mungkin menunggu.
Lewat tulisan singkat ini saya ingin mengimbau agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada setiap institusi ilegal semacam itu. Kepada pejabat dinas perdagangan di daerah, saya mengimbau agar memeriksa kembali aktivitas institusi-institusi yang menerima surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk memastikan bahwa SIUP tersebut tidak disalahgunakan.
Bagi masyarakat, saya ingin menuliskan kembali dua prinsip pokok yang harus dipegang dalam dunia investasi, yang telah saya ucapkan dan tuliskan puluhan kali di setiap kesempatan.
Pertama, setiap institusi yang memobilisasi dana masyarakat harus tunduk pada dan diámetro, no mínimo, satu undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas. Lihat bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, emiten di pasar modal e pankang berjangka di industri perdagangan berjangka. Masing - masing memiliki payung undang-undang dan diawasi lembaga pengawas yang dibentuk berdasar undang-undang itu.
Oleh karena itu, sebelum menyerahkan uang tanyakan kepada mereka yang membujuk Anda, izin usaha mereka yang mereka miliki. Bila perlu, mintakan fotokopi undang-undang yang mengatur aktivitas mereka.
Kedua, dalam investasi berlaku hukum besi: sem dor sem ganho. Harapan keuntungan dan risiko adalah dua muka dari sebuah koin, yang tidak mungkin diambil sebelah saja. Dalam bisnis, orang atau institusi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi tanpa risiko dapat dipastikan sebagai pembohong.
Hukum Forex Dalam Islam e Dalilnya.
Forex yang berasal dari kata Trocas estrangeiras merupakan pertukaran mata uang asing atau valas yang ditukar berdasarkan pasangan pasangannya atau pares secara online. Perdebatan mengenai halal atau haram forex ini sebetulnya sudah diselesaikan dari Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28 / DSN-MUI / III / 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang [Al-Sharf]. Namun, dalam fatwa ini tidak dikatakan dengan tegas mengenai hukum trading dalam Islam ini.
Dalam fatwa ini hanya disebutkan mengenai trading forex dalam artian umum dimana transaksi jual beli uang prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan seperti:
Tidak untuk spekulasi atau untung untungan Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jata dan simpanan Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai [em taqabudh] Jika transaksi yang idlakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku Disaat transaksi dan dilakukan secara tunai. Al tsaman: Kejelasan dari jenis alat tukar yakni dirham, dinar, Rupiah, Dólar dan sebagainya atau berupa barang yang bisa ditimbang. Kejelasan objek transaksi: Kejelasan dari kualitas objek transaksi apakah memiliki kualitas istimewa, sedang atau buruk. Ini dilakukan untuk menghilangkan jahala fi al aqd atau alasan tentang ketidaktahuan tentang kondisi barang di saat transaksi sebab akan menimbulkan perselisihan diantara pelaku transaksi dan merusak nilai transaksi.
MUI memberikan fatwa jika transaksi jual beli mata uang diperbolehkan jika tidak dilakukan untuk spekulasi. Ini mengartikan jika transaksi jual beli mata uang akan berubah hukumnya menjadi haram jika dilakukan atas dasar spekulasi sebab masuk ke dalam jenis judi.
MUI juga memberikan fatwa jika ini diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan transaksi atau untuk simpanan. Ini mengartikan jika kebutuhan transaksi mu & # 8217; amalah seperti viajando, membayar hutang dalam Islã pada orang como dan sebagainya bukan dilakukan karena sengaja mencari keuntungan dari perubahan nilai kurs tersebut.
Madharatnya, jika jual beli mata uang yang dilakukan hanya untuk mencari keuntungan maka hukumnya adalah haram. Namun, negociação de forex yang dilakukan selalu memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dari perubahan nilai mata uang tersebut dan tidak pernah bertujuan untuk simpanan. Dengan ini, maka bisa disimpulkan jika trading forex hukumnya adalah haram.
Hukum Islam Tentang Transaksi Valas.
Ada beberapa persyaratan dalam Islam yang berhubungan dengan masalah transaksi valas seperti ulasan dari kami dibawah ini.
Transaksi valas harus dilakukan dengan adanya ijab qobul yakni perjanjian memberi dan juga menerima. Penjual harus menyerahkan barang dan pembeli juga harus membayarnya dengan tunai dan ijab qobul bisa dilakukan dengan cara lisan, utusan ataupun tulisan. Pembeli dan penjual juga memiliki hak penuh untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan hukum yakni dewasa dan berpikiran yang sehat.
Transaksi valas yang dilakukan juga harus memenuhi syarat yang dijadikan objek transaksi jual beli. Barang tersebut harus merupakan barang suci dan bukan barang yang najis serta bisa memberikan manfaat, bisa diserahterimakan dan bisa dijual atau dibeli no pemiliknya atau kuasa atau izin pemiliknya. Selain itu, barang yang sudah ada di tangan apabila barang tersebut didapat dengan imbalan.
Hadit Tentang Jual Beli Dalam Islam.
Dalam Islam sendiri juga terdapat beberapa hadits yang mengulas tentang jual beli di dalam Islam dan diarania adalah sebagai berikut.
Jual beli barang yang tidak dilakukan pada tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus dijelaskan sifat dan ciri cirinya. Apabila barang sesuai dengan keterangan yang diberikan penjual, maka jual beli tersebut menjadi sah. Namun jika tidak sesuai, maka pembeli memiliki hak khiyar yakni diperbolehkan untuk meneruskan atau membatalkan jual beli tersebut.
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221; . [Hadits Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah]
Allah SWT juga berfirman jika kegiatan jual beli adalah perbuatan yang halal namun untuk urusan macam macam riba merupakan kegiatan yang diharamkan.
& # 8220; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221;
Kegiatan jual beli hanya diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kerelaan dari dua belah pihak.
Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) e # 8221 ;, [HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban].
Rasulullah SAW bersabda jika dalam jual beli emas dalam Islam selayaknya dilakukan dengan nilai yang sama dan tidak ditambahkan sebagian. Dengan kata lain, nilai jual tidak boleh melebihi dari nilai barang tersebut.
& # 8220; Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. & # 8221;
Dalam sebuah riwayat dikatakan jika perjanjian yang dilakukan sesama umat muslim boleh dilakukan. Namun, jika perjanjian tersebut adalah haram atau menghalalkan yang haram maka hal ini tidak diperbolehkan.
& # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
Dalil Mengenai Jual Beli.
Diantara dalil dalil yang memperlihatkan jika hukum jual beli mata uang yang dihukumi dengan emas dan perak atau dinar dan dirham, maka dilakukan dengan kontan dan tanpa berhutang sedikit pun atau meminjamkan uang dalam Islam. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan hukum ini.
Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya, ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama. & # 8221;
Al Bukhary dan Muslim.
& # 8220; Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. & # 8221;
& # 8221; Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba. Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. & # 8220;
Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam.
Dalam Islam sendiri sudah diatur sedemikian rupa mengenai apa saja transaksi yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan atau contoh jual beli terlarang.
Pelaksanaan transaksi harus dilakukan atas dasar prinsip hati hati dan tidak diperbolehkan jika dilakukan atas dasar spekulasi atau manipulasi yang didalamnya terkandung unsur riba, gharar, risywah, kezhaliman dan juga kemaksiatan.
Beberapa transaksi yang diharamkan dalam arti mengandung unsur riba, gharar, risywah, maizir, maksiat dan kezhaliman diantaranya adalah:
Bai & # 8217; al ma dum: Melakukan penjualan atas barang atau efek syariah yang belum dimiliki atau venda curta. Najsy: Memberikan atau melakukan penawaran palsu. Insider trading: Menggunakan informasi dari orang dalam yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah transaksi yang dilarang. Memberikan informasi yang menyesatkan Negociação de margens: Melaksanakan transaksi dengan efek syariah dan fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban penyelesaian efek syariah itu. Ihtikar atau penimbunan: Melakukan pembelian atau mengumpulkan sebuah efek syariah sehingga menyebabkan harga efek syariah dengan memiliki tujuan untuk mempengaruhi pihak lainnya.
Demikian ulasan dari kami mengenai hukum forex dalam Islam. Dengan ulasan ini, semi bisa memberikan banyak manfaat dan bisa menjalankan bisnis tanpa unsur spekulasi akan tetapi dengan benar dipakai analisa sehingga hasil yang didapatkan akan menjadi halal dan sukses menurut Islam.
Hukum Forex Dalam Islam.
Hukum forex dalam islam & # 8211; FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
& # 8220; Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan & # 8221 ;.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Mas & # 8217; ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221 ;.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. & # 8220; Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8220; & # 8230; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221;
2. & # 8220; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa & # 8217; id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, & # 8216; Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) & # 8217; (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
3. & # 8220; Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; eu, dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmano dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: & # 8220; (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221 ;.
4. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. & # 8221;
5. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muçulmano Abu Abu & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: & # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
8. & # 8220; Ijma. Ulama sepakat (ijma & # 8217;) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
Belum memiliki akun Trading ingin mencoba trading di Forex!
Fatwa MUI Forex Halal atau Haram Dalam islam.
IDRForex - Pembahasan kali ini mencakup tentang apakah forex halal atau haram, Apakah forex sama dengan judi, dan bagaimana hukum forex dalam Islam. Forex adalah salah satu bisnis yang dapat dilakukan secara online. Karena bisnis ini berfisat pulksibel, artinya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tidak heran apabila semakin banyak orang tertarik untuk menggeluti bisnis perdagangan valas ini. Namun, disis na negociação Forex menimbulkan polemik baru. Hingga saat ini masih banyak perdebatan apakah forex halal atau haram. Mungkin anda saat ini pun juga sedang mencari tahu kebenaran tentang halal atau haram nya Forex dari kedua perbedaan pendapat tersebut.
Trading Forex halal atau haram.
Dalam kesempatan ini, saya akan menyajikan penjelasan secara rinci tentang hukum Trading Forex dalam berbagai sudut pandang. Sehingga setelah anda membaca artikel ini, anda akan mendapatkan gambaran jelas dari berbagai sumber dan anda dapat menyimpulkan sendiri nantinya.
Apakah Forex sama dengan judi.
Tidak sedikit orang beranggapan bahwa Forex sama dengan judi. Hal ini mungkin dikarenakan orang orang tersebut berpandangan bahwa dalam bisnis forex bisa mengakibatkan kerugian besar dalam waktu singkat. Selain itu, orang orang awam dalam dunia Forex juga berfikir bahwa bekerja di Forex cukup dengan duduk duduk dan mendapatkan uang.
Benarkah Forex sama dengan judi? TIDAK. Forex bukanlah judi, akan tetapi Forex murni perdagangan, yaitu perdagangan mata Uang. Berikut ini saya uraikan faktor faktor pembeda Judi dengan Forex.
Judi Bersifat não foi solto, sedangkan Forex tidak. Karena dalam Trading Forex dapat dilakukan analisa, yaitu analisa secara teknikal dan fundamental. Judi bersifat merugikan lawan, sedangkan dalam Forex bersifat win win solution, bersifat saling menguntungkan. Dalam judi tidak ada Produk yang diperdagangkan, sedangkan Forex produknya jelas, yaitu mata uang yang diperjual belikan. Hasil dari judi tidak bisa di prediksikan, sedangkan dalam Forex terdapat "Money Management" yang jelas, sehingga batas kerugian dan keuntungan dapat di kontrol dengan baik. Judi bersifat tidak pasti, sedangkan dalam Forex bisa dipastikan 100% apabila harga sudah terlalu tinggi maka harga akan turun, begitu juga sebaliknya ketika harga sudah terlalu murah. Judi Dilarang keras por negara, sedangkan forex diperbolehkan oleh Negara.
Dengan melihat keenam alasan diatas, saya yakin anda sudah dapat menyimpulkan apakah forex itu sama dengan judi atau tidak.
Hukum Halal Haram negociação Forex Menurut Islam.
Perspektif Islamismo dalam menentukan perihal halal dan haram sangatlah luas. Tidak Hanya dalam dunia trading, akan tetapi dalam hal apapun harus sangat jelas perkaranya. Sesuatu pada dasarnya halal akan menjadi haram apabila dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Berdagang itu diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi berdagang minuman keras haram hukumnya. Itulah yang disebut dengan perspektif. Tergantung dari sudut mana kita memandang halal haramnya.
Dalam sebuah buku berjudul MASAIL FIQHIYAH, ditulis oleh seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa berdagang valas diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan Forex atau mata uang como ada karena kebutuhan passar global yang secara tidak langsung mencakup semua Negara. Untuk memenuhi kebutuhan Negara yang beraneka raga itulah peran mata uang menjadi faktor yang paling utama.
Berikut ini adalah sumber yang dapat digunakan sebagai acuan dalam polemik Forex saat ini tengah ramai diperbincangkan;
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Dalam aturan jual beli, penjual harus memberitahukan dan menerangkan kepada pembeli secara rinci keadaan barang yang dijual. Penjual harus menjelaskan ciri dan sifat sifatnya. Dalam Forex, produk yang diperjualbelikan pun sangat jelas, baik sifat dan nilainya. Sehingga, setiap kali melakukan transaksinya, Forex harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.
: "Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Forex adalah murni jual beli dan tidak termasuk riba. Forex adalah memperdagangkan mata uang, Berbeda sekali apabila kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan mengharapkan kembalian lebih. Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan.
'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)'
(HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
Dalam forex tidak akan terjadi transaksi apabila penjual dan pembeli tidak melakukan kesepakatan (kerelaan). Jadi dalam prakteknya, tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan yang bersifat saling merugikan.
Fatwa MUI tentang Halal dan Haram nya Trading Forex.
Majelis Ulama Indonésia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariah Islam pun mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram nya Trading Forex.
MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Adapun jenis transaksi yang tidak diperbolehkan yaitu transaksi swap, option, dan forward. Transaksi Spot dikategorikan halal karena penyelesaian transaksinya diselesaikan pada saat itu juga. Adaptar penyelesaian paling lambat adalah 2 hari.
Berikut ini adalah jenis Jenis perdagangan valas;
Transaksi SPOT, adalah transaksi jual beli Valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari. Transaksi SWAP, adalah suatu kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Transaksi FORWARD, adalah transaksi jual beli Valas yang ditetapkan pada saat sekarang e diberlakukan pada saat akan datang. Tempo watunya nya antara 2 × 24 geléia sampai dengan satu tahun. Transaksi OPTION, adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Jika kita tarik garis besarnya, Transaksi forex boleh dilakukan asalkan dengan menggunakan transaksi berjenis spot.
Dalam aktifitas apapun sudah diatur hukumnya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Untuk perkara Forex apakah halal atau haram itu semua tergantung dari bagaimana dan cara tipe transaksi dilakukan. Semoga pembahasan ini dapat memberikan gambaran jelas kepada anda mengenai Apakah Forex itu halal atau haram. Jadi sehingga anda akan dapat menarik kesimpulan sendiri.
Sobre um autor.
Anda bisa memilih untuk berpikir dalam cara yang akan mendukung anda dalam kebahagiaan dan kesuksesan anda, bukan sebaliknya.
Posts Relacionados.
Kisah Trader Forex Sukses Asal Indonésia Kevin Aprilio.
Uma Resposta.
Opção binária Apakah (opção iq) MUI de menalina halal?
Hukum forex dalam islam indonesia
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.
Comments
Post a Comment